Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kamis, 17 Maret 2011

POS UJIAN MADRASAH ALIYAH NEGERI PADANG JAPANG

PROSEDUR OPERASI STANDAR ( POS )
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH






TAHUN PELAJARAN 2010/2011







MADRASAH ALIYAH NEGERI PADANG JAPANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA



















KEMENTERIAN AGAMA RI
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
TAHUN 2011







KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat-Nya sehinggga MAN Padang Japang Kabupaten Lima Puluh Kota telah dapat menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2010/2011.

Prosedur Operasi Standar (POS) ini disusun berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/MTs/SMA/MA, Sekolah Menengah Kejujuran TP. 2010/2011. POS ini memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelengaraan ujian sekolah/madrasah yang menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian , pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.

Tersusunnya POS ini berkat bantuan dari berbagai pihak untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. Wakil-wakil Kepala MAN Padang Japang Kabupaten Lima Puluh Kota.
2. Kaur TU dan Staf yang telah membantu penyelesaian POS ini.

Kami menyadari dalam penyusunan POS ini mungkin saja terdapat kelemahan-kelemahan , oleh sebab itu kami mengharapkan saran-saran untuk dapat memperbaiki kelemahan tersebut sehingga demikian ujian sekolah ini benar-benar dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya.

Demikianlah POS ini kami susun dan dengan senantiasa berserah diri kepada Allah SWT semoga ujian sekolah/madrasah ini dapat berjalan dengan baik.

Padang Japang, 28 Januari 2011
Kepala MAN Padang Japang,




DRS. H. YUSRIAL
NIP 19600325 198703 1 001









KEMENTERIAN AGAMA RI
MAN PADANG JAPANG
Jalan Raya Padang Japang, Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota
Telp/Fax: (0752) – 97081 E-mail : yusrialman@yahoo.co.id


KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI PADANG JAPANG
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Nomor : MA.03.5/PP.00.6/042/2011

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Padang Japang

Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanan pasal 07 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2010 tentang ujian sekolah tahun pelajaran 2010/2011,perlu menetapkan keputusan Kepala MAN Padang Japang Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Prosedur Oprasi Standar (POS) ujian sekolah/madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011.

Mengingat : a. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (lembar negara tahun 2003 No 78, tmbahan lembar negara No. 4301)
b. Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar negara tahun 2005 No. 41, tambahan lembaran negara No. 4496).
c. Peraturan Menteri Penddikan Nasional Republik Indonesia No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
d. Peraturan Menteri Penddikan Nasional Republik Indonesia No.23 tahun 2006 tentang Standar Komptensi kelulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
e. Peraturan Menteri Penddikan Nasional Republik Indonesia No. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 dan peraturan menteri No. 23 tahun 2006.
f. Peraturan Menteri Penddikan Nasional Republik Indonesia No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 46 tahun 2010 tentang ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK tahun pelajaran 2010/2011.
h. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.1/60/2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang Pelaksanaan UAMBN Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011
i. Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsis Sumatera Barat Nomor : KW.03.4/5/PP.OO/129/2011 tanggal 09 Februari 2011 tentang Pelaksanaan UN dan UAMBN Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011
j. Keputusan Rapat Dewan Guru tanggal : 23 Desember 2010


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan petunjuk Prosedur Operasi Standar (POS) ujian sekolah/madrasah untuk MAN Padang Japang Kabupaten Lima Puluh Kota
Kedua : Pelaksanaan ujian sekolah/madrasah harus berpedoman kepada Prosedur Operasi Standar (POS) ujian sekolah Tahun Pelajaran 2009/2010.
Ketiga : Segala biaya yang di timbulkan akibat pelaksanaan petunjuk Prosedur Operasi Standar (POS) ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011 ini akan dibebankan pada DIPA 2011 dan anggaran lain yang relevan.
Keempat : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dikemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan : Padang Japang
Pada tanggal : 28 Januari 2011

KEPALA MAN PADANG JAPANG



DRS. H. YUSRIAL
NIP 19600325 198703 1 001































Lampiran

KEPUTUSAN KEPALA MAN PADANG JAPANG
Nomor : MA.03.5/PP.00.6/ /2011
Tanggal 28 Januari 2011
tentang
POS UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2010/2011

I. PESERTA UJIAN
A. Persyaratan Peserta Ujian
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di MAN PADANG JAPANG berhak mengikuti Ujian Madrasah.
2. Untuk mengikuti Ujian Madrasah, peserta didik harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar (akselerasi);
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I kelas X sampai dengan semester I kelas XII Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
c. persyaratan lain sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat.
3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Madrasah di MAN PADANG JAPANG, dapat mengikuti Ujian Madrasah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain,
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Madrasah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah susulan.
5. Peserta yang tidak lulus Ujian Sekolah/Madrasah pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2010/2011 harus terdaftar pada MAN PADANG JAPANG dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan. Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.

B. Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur pendaftaran peserta Ujian Sekolah/Madrasah dilakukan sekaligus bersamaan dengan pendaftaran peserta Ujian Nasional, sebagai berikut:
1. MAN PADANG JAPANG melaksanakan pendaftaran calon peserta.
2. MAN PADANG JAPANG mengirimkan daftar peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian.
3. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkan ke Madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
4. Madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
5. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan finalisasi data dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten. paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah.
6. Madrasah membuat dan memberikan kartu peserta ujian ke peserta Ujian Madrasah
7. Kartu peserta Ujian Madrasah adalah sama dengan kartu peserta Ujian Nasional TP. 2010/2011.
II. PENYELENGGARA UJIAN
A. Penyelenggaraan
1. Penyelenggaraan Ujian Madrasah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat Nomor : tanggal :
2. Penyelenggara Ujian Nasional ditetapkan oleh SK Bersama Kepala Dinas Pendidikan Nomor : tanggal dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : tanggal
3. MAN PADANG JAPANG bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

B. Penanggung Jawab
1. KEPALA MAN PADANG JAPANG bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Ujian Nasional.
2. KEPALA MAN PADANG JAPANG membentuk dan menetapkan Panitia Penyelenggara Ujian Madrasah sama dengan panitia Ujian Nasional TP. 2010/2011.

III. BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MAN PADANG JAPANG.
B. Mata Pelajaran Ujian
1. Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas XII.
2. Ujian Praktek mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktek.
3. Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut:

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN MAN PADANG JAPANG

a. MAN Program IPA

No. Mata Pelajaran Bentuk Ujian Keterangan
Tertulis Praktek
1. Pendidikan Agama
a. Al Qur`an Hadits
b. Akidah Akhlak
c. Fiqih
d. Sejarah Kebudayaan Islam, V V Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
2. Pendidikan Kewarganegraan V -
3. Bahasa Indonesia V V Berbicara, Menulis/ Mengarang dan Menyimak
4. Bahasa Arab V V Berbicara, Menulis/ Mengarang dan Menyimak
5. Bahasa Inggris V V Speaking and writing
6. Matematika V
7. Fisika V V
8. Kimia V V
9. Biologi V V
10. Sejarah V -
11. Seni Budaya V V
12.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan kesehatan V V Sesuai dengan Kurikulum yang dilaksanakan
13. Teknologi Informasi dan Komunikasi V V
14. Keterampilan Bahasa Arab V V Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
15. Muatan Lokal V

b. MAN Program IPS

No Mata Pelajaran Bentuk Ujian Keterangan
Tertulis Praktik
1. Pendidikan Agama
b. Al Qur`an Hadits
c. Akidah Akhlak
d. Fiqih
e. Sejarah Kebudayaan Islam, V V Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
2. Pendidikan Kewarganegaraan V -
3. Bahasa Indonesia V V Berbicara, menulis/Mengarang dan menyimak
4. Bahasa Arab
5. Bahasa Inggris V V Speaking and writing
6. Matematika V -
7. Sosiologi V -
8. Geografi V -
9. Ekonomi V -
10. Sejarah V -
11. Seni Budaya V V
12. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan V V Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
13. Teknologi Informasi dan Komunikasi V V
14. Keterampilan Bahasa Arab V V Sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan
15. Muatan Lokal V

C. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran :
1. Pendidikan Agama Islam, meliputi ;
a. Al Qur`an Hadits
b. Akidah Akhlak
c. Fiqih
d. Sejarah Kebudayaan Islam(SKI)
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian ;
3. Estetika;
4. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
D. Penyiapan Bahan Ujian
2. Penyiapan naskah soal ujian mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, dan perakitan), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan naskah soal ujian.
3. Perangkat bahan ujian terdiri atas: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6) blanko daftar hadir dan (7) blanko berita acara.
4. Penyiapan perangkat naskah soal :
a. Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam disusun oleh Panitia UAMBN dari pusat.
b. Soal Ujian Mata Pelajaran yang UN-kan disusun dan dibuat oleh TIM MGMP Kabupaten Lima Puluh Kota dikoordinir oleh MKKS SMA/MA.
c. Selain Mata Pelajaran UMBN dan UN disusun oleh Guru Mata Pelajaran MAN Padang Japang
5. Penyusun/Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b. mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian;
c. memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
6. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
7. Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf yang jelas dengan ukuran 12 font.
8. Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas F4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
9. Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
10. Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

IV. PELAKSANAAN UJIAN
A. Waktu Pelaksanaan Ujian
1. Ujian Madrasah dilaksanakan satu kali.
2. Ujian Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 25 Februari 2011 sampai dengan 14 Maret 2011 .
3. Ujian praktik dilaksanakan tanggal 28 Februari 2011 sampai dengan 3 Maret 2011.

B. Ujian Susulan
Ujian susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2. Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3. Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.

C. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang ujian aman dan memadai untuk Ujian Sekolah/Madrasah, serta jauh dari kebisingan.
2. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta.
4. Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6. Tempat ujian praktik diatur oleh panitia ujian sekolah/madrasah yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah/madrasah.

D. Tata Tertib Ujian
1. Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. bagi yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c. dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh Madrasah ke dalam ruang ujian;
d. wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
e. wajib mengisi daftar hadir;
f. mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
g. bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
h. bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
i. dilarang menyontek atau bekerja-sama dengan peserta lain;
j. bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
k. harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
l. meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
m. bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2. Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b. melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian;
c. membacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai;
d. membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian;
e. mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangai oleh peserta ujian danmengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujiandimulai;
f. membagikan lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
g. membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan terbalik;
h. mempersilakan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan;
i. mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
j. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k. mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda batas waktu selesai mengerjakan soal dibunyikan;
l. menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil;
m. memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;
n. menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian sekolah disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.


E. Pengawas Ujian
1. Pengawas Ujian Sekolah/Madrasah adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran.
3. Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
5. Pada ujian tulis guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya.


V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan/Penilaian
a. Hasil Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (UAMBN) dilakukan oleh PUSKOM Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Propinsi Sumatera Barat di Padang.
b. Hasil Ujian Mata Pelajaran yang UN-kan diperiksa oleh PUSKOM Dinas Pendidikan kabupaten Lima Puluh Kota bekerjasama dengan MKKS SMA/MA.
c. Hasil Ujian selain dari UAMBN dan yang di UN-kan pemeriksaannya dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran yang bersangkutan.
d. Penilaian Ujian Praktek dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran yang bersangkutan.
e. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian dilakukan secara objektif.

B. Daftar Nilai Ujian
1. Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh MAN PADANG JAPANG dan ditandatangani oleh kepala MAN PADANG JAPANG.
2. Daftar nilai hasil ujian diisi oleh MAN PADANG JAPANG berdasarkan hasil ujian setiap peserta, dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 - 10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.

VI. PENETAPAN KELULUSAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian MAN Padang Japang
1. MAN PADANG JAPANG menetapkan nilai minimal/batas kelulusan setiap mata pelajaran yang diujikan yaitu memiliki nilai minimal 6,00 untuk setiap mata pelajaran.
2. Penentuan batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orangtua siswa,dan masyarakat, serta sekolah/madrasah yang menggabung (jika ada) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
3. Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 6,00, baik untuk ujian tulis maupun ujian praktik;
b. mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan ketentuan.
4. Penentuan kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.

B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari MAN Padang Japang
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari MAN Padang Japang setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (Al Qur`an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam), kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian Sekolah/Madrasah;
d. lulus Ujian Nasional.
2. Pengumuman kelulusan peserta didik dari MAN Padang Japang dilakukan sama dengan pengumuman kelulusan Ujian Nasional 2011.
C. Penerbitan Ijazah
1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari MAN Padang Japang berhak memperoleh ijazah.
2. Blanko ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten mendistribusikan blanko ijazah ke Sekolah/Madrasah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian Nasional dan hasil Ujian Sekolah/Madrasah. Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko Ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
4. Nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah dicantumkan dalam ijazah.

VII . BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Penyelenggaraan Ujian Madrasah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan komite MAN Padang Japang atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah Biaya penyelenggaraan Ujian Madrasah yang digunakan untuk komponen-komponen sebagai berikut:
a. pengisian data calon peserta Ujian Madrasah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten serta Kementerian Agama RI Kabupaten Lima Puluh Kota
b. pengadaan kartu peserta Ujian Madrasah;
c. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Madrasah;
d. penulisan dan penggandaan naskah soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil ujian dan kepanitiaan;
e. pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah;
f. penyusunan laporan Ujian Madrasah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.
2. MAN Padang Japang menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah/Madrasah (RKBUS/RKBUM) sebagaimana pada butir 1.

VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Madrasah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota dan Instansi yang relevan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2. MAN Padang Japang menyampaikan laporan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota Diknas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Diketahui Oleh :
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lima Puluh Kota,




Drs. H. Gusman Piliang
NIP 19650815 199403 1 001 Ditetapkan : Padang Japang
Pada Tanggal : 28 Januari 2011
KEPALA MAN PADANG JAPANG




Drs. H. Yusrial
NIP 19600325 198703 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar