Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kamis, 24 Maret 2011

HARUSKAN GURU MEMENUHI JAM KERJA PNS 37,5 JAM PERMINGGU

Mengapa tulisan ini muncul ?
Di kalangan guru muncul beragam penafsiran tentang ketentuan jam kerja pegawai negeri sipil sebanyak 37,5 jam perminggu dalam implementasinya bagi tugas-tugas guru (khususnya Guru MAN Padang Japang). Perbincangan mulai hangat setelah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil bertempat di aula kandepag kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah diinformasikan, hari hari berikutnya mulai diperbincangkan dan didiskusikan tentang ketentuan jam kerja pns sebanyak 37,5 jam keterkaitannya dengan tugas-tugas guru, dengan kajian tentang beberapa peraturan peraturan yang terkait dengan guru khususnya dan pns secara umum. Perkembangan berikutnya mulai serius setelah terdeteksi oleh Kepala Madrasah adanya penafsiran-penafsiran yang TIDAK TEPAT, baik yang diungkapkan secara lisan maupun tertulis. Menyipaki keadaan ini, Kepala MAN Babakan Ciwaringin menghadirkan tulisan ini sebagai bahan renungan dan kajian serius dalam forum diskusi demi mendapatkan satu pemahaman dan komitmen kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B. Bagaimana ragam penafsiran yang ada ???
Dari pengalaman-pengalaman pembicaraan, diskusi dan membaca makalah salah seorang guru MAN Padang Japang tentang implementasi jam kerja sebanyak 37,3 jam bagi guru, dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) penafsiran yang berbeda, yaitu ; (1) Guru memiliki kewajiban melaksanakan tugas minimal sebanyak 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu (Guru SMA/MA 1 jam 45 menit). (2)Guru memiliki kewajiban melaksanakan tugas sesuai jadwal mengajar sebagaimana yang tercantum dalam jadwal pelajaran yang diterbitkan madrasah. (3) Guru memiliki kewajiban melaksanakan tugas sebanyak 37,5 jam per minggu (1 jam 60 menit), sebagian dari kewajibannya itu wajib melaksanakan tatap muka minimal 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka.

C. Sumber Rujukan Apa yang perlu kita Cermati ???
Sebagai bahan rujukan kita dalam diskusi ini adalah 4 (empat) peraturan perundang-undangan dan 1 (satu) pedoman, yaitu ; (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, (3) Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas`Satuan Pendidikan, (4) Kepres RI Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan karyawan Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas.

Hal Penting apa saja yang perlu di kaji dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN ???
Menimbang :
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2

(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. ineningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Hal Penting apa saja yang perlu dicermati dari PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

Pasal 52
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok :
a. Merencanakan pembelajaran
b. Melaksanakan pembelajaran
c. Menilai hasil pembelajaran
d. Membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memnuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dan pemerintah atau pemerintah daerah.
PENJELASAN ATAS PP RI NO 74 TAHUN 2008
Pasal 52 ayat (2)
Istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.


Hal Penting Apa yang harus di cermati dari PERMENDIKNAS NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal 1
(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Hal penting apa yang perlu dicermati dari : PEDOMAN PELAKSANAKAN TUGAS GURU DAN KARYAWAN DIREKTORAT JENDERAL PMPTK DEPDIKNAS

Bab II Bagian B Jam Kerja
Peraturan .... Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit dalam 1 (satu) minggu.



Bab II Bagian C Pengertian Tatap Muka
Peraturan .... Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah.
Bab II Bagian D Uraian Tugas Per Jenis Guru ..... 1 Guru mata Pelajaran/Guru Kelas

Nomor
Jenis Kerja Guru
Tatap Muka
Bukan Tatap Muka
1
Merencanakan Pembelajaran

V
2
Melaksanakan Pembelajaran
V

3
Menilai Hasil Pembelajaran
V*
V**
4
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
V***
V****
5
Melaksanakan Tugas Tambahan

V

Keterangan :
V* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
V** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan dalam waktu tertentu seperti UTS dan akhir semester
V*** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
V**** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri/ ekstrakurikuler.


Hal Penting apa saja Yang perlu di cermati dari : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1995 TENTANG HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1

(1) Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
a.Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam
12.00 - 13.00
b.Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.

Pasal 3

(1) Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah:
b. Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA);
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat
persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

D. Penguatan Kepala Madrasah :
Dari tiga penafsiran di atas, penafsiran mana yang benar ??? tidaklah cukup hanya sekedar mencari jawaban. Lebih jauh dari sekedar menemukan jawaban yang benar, tetapi yang lebih penting adalah menyikapi peraturan secara arif dan mampu melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab Kita selaku Guru merasa bangga dengan status dan martabat kita, Profesonalitas kita di akui oleh Bangsa ini, harapan besar akan perubahan masa depan Bangsa yang lebih baik ada di pundak kita ... Mari kita sikapi parturan-parturan yang mengikat kita ... berusaha secara maksimal untuk melaksanakannya dengan PENUH TANGGUNG JAWAB.... JAUHI SALAH BERSIKAP.... SEMANGAT KEBERSAMAAN KITA JUNJUNG TINGGI...mari kita fahami secara utuh dan menyeluruh tidak secara parsial. Trimakasih .... selamat berjuang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar